TASLABNEWS, ASAHAN-Panitia pemilihan Kepala Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang menggugurkan 4 calon kepala desa karena admitrasi yang tidak lengkap terbukti tidak bersalah.
Hal ini sesuai dengan keputusan hasil tim sengketa pemilihan Kepala Desa Kabupaten Asahan, Senin (25/07/2022).
Dimana 4 penggugat dari Desa Air Joman masing -masing bernama Al Imron Simangunsong, Ramli Siagian, Ahmad Nawawi Sinaga dan Hariadi.
Dari keterangan ketua panitia Pilkades Desa Air Joman Wagimin yang diwakilkan oleh seketarisnya Poniradi, ada 11 Bakal Calon Kepala Desa Air Joman.
Di babak penyeleksian, hanya 3 yang lolos, dan 4 menggugat di karenakan tidak puas atas keputusan panitia.
Ke empat calon yang tidak lolos di karenakan data mereka tidak lengkap di seleksi tambahan.
“Kami panitia sudah berkerja sesuai dengan surat edaran Bupati Asahan Nomor:140/2153 tentang petunjuk tehknis pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pandemi Corona dan UU, bahkan kalau ada peraturan yang masih membimbangkan, kami panitia langsung konsultasi dengan pihak PMD. Jadi penyeleksiaan Calon Kepala Desa Air Joman sudah sesuai dengan Perda dan Perbub,” ucapnya.
“Terbukti keputusan kami tidak salah dan penggugat yang 4 orang di tolak oleh tim sengketa pemilihan kepala Desa Kabupaten Asahan.” terang Poniradi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah seorang anggota tim sengketa kepala desa Kabupaten Asahan Agus.
Menurut Agus, gugatan dari 4 penggugat di Desa Air Joman ditolak dikarenakan tidak lengkap admitrasi. (Edi/Syaf)