TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Seorang pria bernama Maulana Rizky (18), warga Dusun Lembah Jaya, Desa Kreung Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diringkus personel Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.
Diketahui selama ini tersangka bekerja sebagai karyawan di salah satu toko kelontong di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Setelah mendapat kepercayaan dari majikannya, Maulana Rizky langsung membawa kabur 1 unit sepedamotor dan uang tunai senilai Rp5 juta milik majikannya itu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Kamis (14/7) mengatakan, Maulana Rizky ditangkap atas laporan dari majikannya yakni Zulkarnain (50), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Katanya, hal itu dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/70/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juli 2022.
Sesuai dengan laporan korban, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 3 Juli 2022, sekira Pukul 18.00 WiIB, saat tersangka yang bekerja sebagai karyawan di toko milik korban disuruh untuk membeli barang untuk dijual di toko kelontong milik korban. Selanjutnya, tersangka berangkat dengan naik sepeda motor jenis Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ milik korban serta uang tunai senilai Rp5 juta untuk membeli barang kelontong.
Namun tersangka berangkat dengan menggunakan Honda Vario dan uang tunai tersebut, tersangka tidak kembali lagi ke toko kelontong milik korban atau pelapor. Bahkan saat korban mencoba menyusul tersangka ke lokasi pembelian barang kelontong tersebut, tersangka tetap tak ditemukan bahkan tidak muncul ke lokasi pembelian barang.
Akibat dari kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, dan selanjutnya melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan dari tersangka Maulana Rizky di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
“Pada hari Rabu, tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R bersama unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh berikut dengan barang buktinya,” ucapnya.
“Pada hari itu juga, team langsung membawa tersangka berikut dengan barang buktinya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco, 1 potong celana panjang warna hitam merk Luis Vettel, 1 pasang sendal merk Hush Puppies, 1 minyak rambut kemasan merk Gatsby, 1 botol deodorant merk Niveamen, 1 botol minyak wangi merk Bella Gio dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka langsung ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. (ign/Syaf)