TASLABNEWS, ASAHAN – Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial RHM alias Riki Wahid (32) atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pelaku diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 pukul 01.30 Wib di Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (28/7/2022).
Kapolres Asahan mengatakan penangkapan terhadap pelaku RHM merupakan hasil pengembangan dari pelaku AS yang terlebih dahulu telah diamankan petugas pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 wib.
“Pelaku AS mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku Riki Wahid warga Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Atas dasar informasi tersebut, sambung Kapolres, personel yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit langsung menuju ke Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
“Setibanya dilokasi kediaman rumah pelaku, personel yang didampingi Kades Dusun III, Desa Perkebunan Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Dairi melakukan penggeledahan terhadap badan dari kantong celana sebelah kanan dan di temukan plastik kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dan di tempat dia berdiri di temukan plastik kosong dan satu buah pipet skop,” ungkapnya.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya inisial “A” yang berdomisili di Tanjungvalai.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong 1 buah pipet skop,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)