TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib SAg MM dukung penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Dukungan tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2022, di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (29/6/2022).
Dalam rakor tersebut, H Waris Tholib didampingi oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nurmalini Marpaung SSos MIKom, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai, AKBP Magdalena Sirait dan Kepala Kesbangpol, Usni Syahzuddin Sinaga yang sekaligus menjadi narasumber.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota mengatakan bahwa sosialisasi Ranperda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika tersebut adalah merupakan langkah kebijakan awal sebelum terbitnya Perda P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Kegiatan sosialisasi Ini adalah langkah-langkah upaya kita terhadap pencegahan dan penanganan masalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan hal itu akan tertuang dalam beberapa substansi yang nantinya menjadi bahagian dari rancangan perda, dari mulai birokrat satuan pendidikan dan lain sebagainya,” ucapnya.
H Waris mengaku, sangat setuju dan mendukung adanya penerbitan payung hukum yang berkaitan dengan peredaran gelapan dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga berharap, lewat payung hukum tersebut akan dapat menekan permasalahan narkoba di Kota Tanjungbalai
“Kalau bisa, terhadap semua pihak dilakukan tes urine baik itu pegawai, tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya. Karena yang mau menikah saja, sekarang ini sudah harus melampirkan hasil tes urine,” tutup H Waris Tholib SAg MM. (ign/mom)