TASLABNEWS, ASAHAN– Nekad jual narkoba jenis sabu dua pria berinisial MYN (45) dan FU (29) diamankan personel Satres Narkoba Polres Asahan.
Kedua tersangka merupakan warga Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
“Kedua pelaku diamankan, Rabu (20/7/ 2022) sekira pukul 19.30 Wib dari salah satu warung yang berada Dusun III, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (26/7/2022).
Kapolres mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2022, sekira pukul 19.00 Wib atas adanya informasi masyarakat bahwasannya di dalam salah satu warung ada dua laki laki sering beraktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Setibanya petugas di lokasi, kedua pelaku terlihat sedang duduk-duduk di salah satu warung miso dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduk kedua pelaku dan di temukan di dalam handphone Android paket klip di duga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto,” jelasnya.
Sedangkan dari kediaman pelaku MYN, Kapolres menyebutkan ditemukan 1 dompet warna merah yang berisi satu timbangan eletrik, 3 skop dan 2 Hp Android
“Untuk barang bukti diamankan 1 buah dompet berwarna putih, 1 unit Timbangan elektrik, 3 potong pipet skop, Uang Tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hijau, 1 unit handphone Android warna hitam merk HotWay, 1 unit handphone merk Oppo Android, 1 paket plastik Klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Kapolres menyampaikan bahwa barang tersebut benar milik pelaku yang di peroleh dari seseorang yang berinisial A berdomisili di Tanjung Balai.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (Edi/Syaf)