TASLABNEWS, ASAHAN– Dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan.
Kedua pelaku merupakan warga Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan inisial J (32) dan I (30).
Kapolsek Air Joman Iptu T. Lawolo mengatakan kedua pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 wib dari kediaman rumah pelaku inisial I di Dusun I, Desa Subur, Kecamatan Air Joman.
“Dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 1 klip sedang yang berisikan Sabu, 3 (tiga) Klip kecil berisikan Sabu, dengan total berat kotor 1,89 Gram, Kemudian 2 bungkus klip kecil kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital,”ungkap Kapolsek Iptu T. Lawolo, Sabtu (02/7/2022).
Kapolsek menyebutkan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwasanya di Dsn I Desa Subur Kec Air Joman tepatnya dirumah milik pelaku I ada beberapa orang yang sedang melakukan kejahatan narkoba jenis sabu sabu.
“Saat diinterograsi terhadap para pelaku, bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka. Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)