TASLABNEWS, TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernisial NP alias A (25), warga jalan Dr FL Lumban Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Tapteng.
NP ditangkap pada saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di kompleks MAN 1 Barus, di jalan DR FL Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Rabu (6/7/2022), sekira Pkl. 18.30 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Pria penganguran tersebut dikibusi, sering mengedarkan sabu dan ganja di kompleks MAN 1 Barus.
“Berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar AKP Horas Gurning, Kamis (7/7/2022).
Setelah mendapat informasi sambung Gurning, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Ipda Zul Ependi, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi. Dilokasi, tim melihat seorang pria mencurigakan, sepertinya sedang menunggu seseorang.
“Yakin dan tidak mau kehilangan sasaran, tim langsung menangkap pelaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan. Ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku. Tim juga melakukan penggeledahan disekitar lokasi penangkapan dan berhasil menemukan 1 buah plastik gula yang berisikan 35 ampul kecil narkotika jenis ganja.
“Berat ganja 27,19 gram dan berat sabu 0,44 gram. Pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya,” papar Gurning.
Lebih jauh disampaikan, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M yang masih penduduk setempat. Namun sayang, saat tim hendak melakukan penangkapan, terduga M sudah melarikan diri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. NP terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/syaf)
.