TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mencongkel jendela rumah milik dari Muhammad Ali Nafiah (35), 3 orang warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini yakni Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18) dan Andreas Situmorang (24) harus meringkuk di kamar tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Ternyata, usai mencongkel jendela rumah korban, ketiga orang ini juga mengambil uang dari dalam rumah korban sebesar Rp3.100.000 dan emas berbentuk cincin dan kerabu beserta surat-suratnya yang ditaksir senilai sekitar Rp4.000.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo, Rabu (20/7) mengatakan, ketiga orang tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Muhammad Ali Nafiah warga Gang Aman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VII/2022/SPKT/RES.T.Balai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.
Katanya, sesuai dengan laporan korban, perkara pencurian tersebut terjadi terhadap rumah korban yang berada di Jalan Alteri Gang Haji Rawi, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 18.00 Wib.
“Pada hari kejadian itu, sekitar pukul 16.30 Wib korban Muhammad Ali Nafiah bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dan kembali ke rumah sekitar pukul 18.44 Wib. Saat itulah korban melihat bahwa jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan sejumlah uang dan barang perhiasan milik korban sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.100.000 dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Menurut AKP Eri Prasetiyo, setelah melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2022nsekitar pukul 10.30 Wib, Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan ketiga orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Ketiga orang tersangka adalah Bobby Pandapotan Silalahi yang merupakan seorang Residivis 363, lalu Gemilang dan Andreas Situmorang. Ketiganya warga Jalan Fl Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Selanjutnya, ketiga orang tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp1.275.000 dan 1 anting emas,” ujar AKP Eri Prasetiyo menutup keterangannya. (ign/Syaf)