TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Guna mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK), Polres Tanjungbalai lakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap setiap hewan ternak yang akan memasuki Kota Tanjungbalai.
Hal itu dilakukan Polres Tanjungbalai dengan melakukan pemeriksaan terhadap lalu lintas hewan ternak yang akan memasuki Kota Tanjungbalai untuk pelaksanaan Qurban pada Hari Idul Adha 1443 H serta pada hewan ternak yang ada di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
“Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan ternak ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 19.00 Wib. Kegiatan dilaksanakan pada 4 titik lokasi yaitu Check Point I Batu VII di Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar berbatasan dengan Kabupaten Asahan, Check Point II di Jembatan Tabayang Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Check Point III di Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso berbatasan dengan Kabupaten Asahan, dan Check Point IV di Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung berbatasan dengan Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (10/7).
Menurut Panjaitan, jumlah hewan Qurban yang masuk ke Tanjungbalai seperti Sapi atau Lembu sebanyak 186 ekor dan Kambing sebanyak 9 ekor. Sementara, lanjutnya, hewan yang ditolak masuk ke Tanjungbalai ada sebanyak 6 ekor Sapi karena tidak melengkapi SKKH dan terindikasi PMK.
“Dengan adanya kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk maupun keluar dari wilayah Tanjungbalai, akan menekan atau mengurangi penyebaran wabah dari PMK pada hewan ternak khususnya yang ada di Kota Tanjungbalai. Selain itu, kegiatan pengawasan ini juga untuk menjamin bahwa hewan Qurban yang dipotong bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku,” pungkas AKP AD Panjaitan. (ign/Syaf)