TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Guna mencegah masuknya Pekerja Migran Ilegal (PMI) maupun barang terlarang lainnya, Satpolair Polres Tanjungbalai rutin menggelar patroli dan pemeriksaan terhadap setiap kapal yang keluar masuk perairan Tanjungbalai.
Seperti halnya baru-baru ini, persisnya pada hari Senin (11/7) sekitar pukul 03.21 Wib, kapal patroli dari Satpolair Polres Tanjungbalai telah menghentikan Kapal Motor (KM) Tengku saat memasuki perairan wilayah hukum Polres Tanjungbalai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi, Selasa (12/7) mengatakan, patroli perairan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing. Soalnya, imbuhnya, PMI maupun barang-barang ilegal dan terlarang lainnya selalu keluar atau masuk ke Tanjungbalai atau Indonesia dengan cara menumpang di kapal motor (KM).
“Selain itu, kegiatan patroli perairan ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan. Sehingga, sebelum berlayar, para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K,” ujar AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, demikian juga dengan kegiatan yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2022, sekitar pukul 03.21 Wib tersebut yakni pada saat kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yakni Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran dan penghentian terhadap satu unit kapal motor bernama KM Tengku GT. 17 No. 3036/Ppb yang datang dari laut lepas menuju perairan Tanjungbalai. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ternyata kapal motor KM Tengku GT. 17 No. 3036/Ppb yang dinahkodai oleh Syaiful Azmi tersebut ternyata memiliki dokumen kapal yang lengkap.
“Selanjutnya, kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar senantiasa memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut dan selalu waspada serta menjaga keselamatan berlayar terutama saat berkerja di laut. Karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum, kapal motor dengan 6 (enam) orang Anak Buah Kapal (ABK) bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai,” pungkas AKP T Sianturi. (ign/Syaf)