TASLABNEWS, ASAHAN– Entah apa yang ada dipikiran I (42) warga Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan ini. Ia tega mencabuli putri tirinya. Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan polisi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan, pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.
“Peristiwa itu terjadi, Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku yang diawali dengan pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dimana saat itu korban sedang tidur,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/7/2022).
Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan dipegangi oleh pelaku.
“Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba- tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,” ucapnya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.
“Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Edi/ril/Syaf)