TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang (22) dan Erwin Syahputra alias Beben (21) diringkus polisi karena membobol Gudang Botot Bro dan Toko Grosir UD Lestari di Teluk Nibung serta melarikan sejumlah barang dari dalam gudang dan toko tersebut.
Saat ini keduanya meringkuk di sel tahanan Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora, Kamis (28/7) mengatakan, kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tanggal 8 Juli 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/VII/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut tanggal 18 Juli 2022.
Katanya, kedua pelaku atas nama Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang merupakan warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan Erwin Syahputra alias Beben warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Kasus pencurian dengan pemberatan itu pertama kali terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 04.17 Wib yakni di Gudang Botot Bro dengan cara membobol pintu depan gudang. Dari sini, pelaku berhasil mencuri barang berupa besi bekas sebanyak ± 1 ton, tambaga bekas sebanyak ±1,2 kg, 1 baterai GS N 150, besi kuningan sebanyak ± 1 kg, babet sebanyak ± 50 kg sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.125.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung.
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 00.20 Wib di Toko Grosir UD Lestari di Teluk Nibung dengan cara memanjat tembok belakang toko dengan menggunakan sepotong kayu broti. Dari sini para pelaku berhasil mengambil barang berupa 30 rol kabel visicom, 30 bola lampu merk Simon 13 watt, 13 bola lampur merk Simon 20 watt, 14 pom minyak DF, 24 pom oli DF, 24 cok sambung, 15 senter, 12 kepala gas, 40 mata keramik merk bosun, 20 mata keramik merk Niken, 50 bundel pararel sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp32.465.000 dan pada hari itu juga melaporkannya ke Polsek Teluk Nobung,” ujar AKP RAZ Simamora.
Setelah adanya laporan tersebut, ujar Simamora, Kanit Reskrim Ipda JB Manik,S.Psi,M.Si dan personil Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku pencurian di dua lokasi yang berbeda itu. Katanya, pelaku pertama yang diamankan adalah Gilang Hidayat Sitorus alias Gilang diamankan pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.15 Wib di rumah mertuanya di daerah Sipori-pori, Kota Tanjungbalai dan pelaku yang kedua bernama Erwin Syahputra alias Beben diamankan sekitar pukul 21.45 Wib dari rumahnya sekitar Kilang si Kocik atau persisnya di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat ini kedua orang tersangka tersebut telah diamankan di Polsek Teluk Nibung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tutup AKP RAZ Simamora. (ign/Syaf)