TASLABNEWS, ASAHAN– Bawa senjata tajam saat menghadiri aqiqah syukuran penabalan anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki, Minggu (17/7) malam, dua pemuda diamankan personel Polsek Kota Kisaran bersama personel Sat Reskrim Polres Asahan, sementara acara tersebut dibubarkan.
Pembubaran ini dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran : Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam Aipda Horas P. Panjaitan dan Personel Polsek Kota Kisaran bersama Personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi Lingkungan VII, Keluragan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan informasi diterima, personel kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Senin (18/7/2022).
Sementara berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam yaitu pertama pada saat hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa / Koro-koro. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17.00 Wib, Musik DJ / Disjoki.
“Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.
Selain itu dari lokasi, Kapolres menyebutkan personel mengamankan dua orang remaja membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati.
“Kedua remaja yang merupakan warga warga Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan inisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat karena membawa senjata tajam berupa 1 unit pisau / belati,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)