TASLABNEWS, ASAHAN– Personel Sat Reskrim Polres Asahan bersama Kodim 0208 Asahan mengamankan 20 orang saat menggerebek empat lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis Ketangkasan Game ikan / Game Zone, Selasa (19/7/2022) pukul 20.30 wib.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi ketangkasan game ikan / game zone di Asahan.
“Ada empat lokasi berbeda yang dilakukan penindakan diantaranya di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Jalan Skrap Lingkugan II, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Bunut, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Rabu (20/7/2022).
Dari hasil penggerebekan itu, Kasat Reskrim menyebutkan sebanyak 10 orang diamankan petugas dengan rincian 5 orang bertugas sebagai pemegang Chip atau uang taruhan dan 5 orang lainnya sebagai pemain judi.
“Barang bukti diamankan berupa 7 meja ketangkasan game ikan / game zone, Uang tunai Rp. 6.524.000 dan 6 Chip,”ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Asahan.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kepada petugas tentang maraknya judi ketangkasan game ikan / game zone di Kabupaten Asahan,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)