TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Sejumlah masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara mendirikan posko penolakan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai.
Mereka menolak keberadaan pabrik tersebut karena dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Labuhanbatu tahun 2015. Selain itu, menurut warga, pabrik tersebut diduga belum memenuhi segala izin untuk beroperasi dalam pengolahan kelapa sawit.
Namun, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pulo Padang Sawit Permai Baik Harahap kepada wartawan menjelaskan segala bentuk izin seperti izin mendirikan bangunan dan pengoprasian pabrik tersebut telah mereka kantongi.
“Semua izinnya ada bang. Hanya saja pabrik tersebut baru tahap uji coba dalam pengolahan berondolan kelapa sawit,” paparnya.
Saat ditanya wartawan, mengapa sejumlah warga sekitar dan warga lainnya memprotes keberadaan PKS Pulo Padang tersebut padahal semua izinnya telah keluar, Baik malah menghubungkan aksi protes warga dengan adanya aroma politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu.
Baik Harahap juga menuding rata-rata orang yang demo adalah orangnya ASD (Andi Suhaimi Dalimunthe ST mantan Bupati Labuhanbatu 2019 dan Calon Bupati Labuhanbatu yang ikut dalam Pilkada 2020) faktor sakit hati karena orang yang bekerja saat ini di pabrik tersebut orang-orangnya Erik (Bupati Labuhanbatu saat ini) termasuk dirinya.
Selain itu, Baik yang juga anak mantan Bupati Labuhanbatu terpinada kasus korupsi Pangonal Harahap itu juga menuding warga yang melakukan aksi protes karena pihak perusahaan tidak menuruti apa kemauan warga.
Rudi salahseorang masyarakat yang turut dalam aksi protes pendirian PKS Pulo Padang kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) mengatakan bahwa, beroperasinya pabrik tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga yang berdomisili di sekitar pabrik.
“Kami bersama warga sekitar menolak keberadaan PKS Pulo Padang tersebut karena ijin beroperasinya belum lengkap dan disinyalir dapat merugikan warga sekitar,” ujar Rudi.
Menurutnya, baru-baru ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu datang ke pabrik tersebut diduga mengecek limbah pembuangan pabrik kelapa sawit tersebut.
“Kalau izinnya sudah lengkap, mengapa Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu datang ke PKS Pulo Padang itu,” ungkap Rudi.
Rudi membantah kalau dirinya ikut demo memprotes beroperasinya pabrik PKS tersebut hanya karena demi uang dan suruhan oknum Andi Suhaimi Dalimunthe (ASD).
“Kami disini menolak keberadaan PKS Pulo Padang bukan karena tidak diberikan uang dari pabrik. Mau di kasih Rp. 1 miliar pun kami tetap menolak untuk mundur. Saya bersama warga lainnya, murni atas kesadaran diri sendiri melakukan aksi penolakan ini, bukan karena orangnya ASD, akan tetapi disini banyak pendukung calon Bupati lainnya pada Pilkada 2020 lalu, seperti pendukung Tigor, Erik, Andi, Suhari dan Roni,” tandas Rudi.
Terpisah, mantan Bupati Labuhanbatu 2019 Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT membantah tudingan pihak PT Pulo Padang Sawit Permai.
Menurutnya, aksi protes warga tersebut adalah murni kemauan warga. Pihaknya tidak mencampuri orang – orang ataupun warga yang terlibat dalam aksi protes keberadaan pabrik tersebut.
“Disini perlu saya sampaikan, apa yang disampaikan pihak PKS Pulo Padang merupakan pembohongan publik, karena sampai hari ini saya tidak ada mengarahkan orang orang saya untuk memprotes keberadaan PKS tersebut,” ujarnya.
Andi Suhaimi menegaskan, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya merasa dirugikan atas tudingan tersebut.
Andi mengimbau kepada masyarakat agar bisa lebih cermat melihat persoalan pendirian PKS Pulo Padang tersebut.
Sementara, Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini. Meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat ke nomor pribadinya, hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan. (CS/Syaf)