TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari ketiga laki laki tersebut dua diantaranya masih remaja berinisial AW alias A (19) dan AS alias A (18). Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama JE alias Julham (35) warga Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan.Bandar Pulo.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan para pelaku diamankan pada Senin 30 Mei 2022 pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa Sai Apung Jaya Kel.Bagan Asahan Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya ada seseorang laki laki yang sedang menguasai narkotika jenis Sabu sedang mengendarai sepeda motor CBR warna merah dan melintasi Jalan Bagan Asahan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto, SH MH melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki laki yang sedang mengendarai sepeda motor warna merah dan 1 orang laki laki di belakangnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan terlihat pelaku A melemparkan satu bungkus plastik asoy warna hitam keparit kurang lebih berjarak 1 meter. Kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku A mengaku bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan pelaku ZE yang mana pada saat itu juga dapat diamankan pelaku ZE di lokasi,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku ZE mengaku bahwa barang tersebut berasal dari inisial N warga Bagan Asahan.
“Untuk barang bukti diamankan berupa 47,92 gram bruto 1 satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu, Satu buah plastik asoy warna hitam, 8.70 Gram Bruto 1 Bungkus kertas nasi yang berisi diduga daun ganja kering, 1 Unit Hp Android merek Vivo y91, 1 Unit hp android merek vivo y12 , 1 Unit hp android oppo 54, Uang 300.000, 1 Unit Sp.Motor CB 150 R warna merah,” pungkasnya. (Edi/ril/Syaf)