TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sepasang insan namun bukan suami isteri diamankan dari dalam satu rumah di Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada saat tim gabungan melaksanakan gerebek kampung narkoba (GKN).
Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi SH memimpin langsung tim gabungan saat melaksanakan GKN, Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (1/6/2022) mengatakan, rumah yang ditempati Maimunah (44) di Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kota Tanjungbalai digerebek tim gabungan karena sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Katanya, dalam kegiatan GKN tersebut diamankan dua orang berlainan jenis namun bukan suami isteri, yakni perempuan bernama Maimunah (44), pengurus Rumah Tangga, warga Jalan Pemuda, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dan pria bernama Dona (37), wiraswasta, warga Jalan Besar Teluk Nibung, Lingkungan VI, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Tim gabungan menemukan barang bukti, berupa satu dompet warna coklat berisi dua bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 Gram, dua bal plastik klip transfaran, satu kap yang berisi plastik klip transparan kosong, dua pipet plastik alat menyendok sabu, dua unit timbangan elektrik,” ujar Kasi Humas AKP AD Panjaitan.
Sementara dari bawah tempat tidur yang ada dibahagian dapur juga di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 Gram, uang tunai senilai Rp 200.000, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.
Menurut Panjaitan, dalam penggerebekan yang didampingi Kepala Lingkungan setempat, Kasatres Narkoba memberikan himbauan kepada masyarakat di Jalan M Abbas, Gang Amanah, agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Katanya, saat dilakukan tes urine terhadap kedua orang berlainan jenis kelamin tersebut, hasilnya positif menggunakan narkoba.
“Selanjutnya, Maimunah dan Dona berikut dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya. Terhadap Donaa, setelah diminta keterangannya, diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai,” tutup AKP AD Panjaitan.
Sebelumnya di informasikan, bahwa tim gabungan yang melaksanakan GKN tersebut terdiri dari personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 7 orang, personil Sat Sabhara Polres Tanjungbalai sebanyak 10 orang, personil Sie Propam Polres Tanjungbalai 1 orang, personil Polsek Tanjungbalai Selatan 2 orang.
Juga Satpol PP Kota Tanjungbalai 5 orang, BNN Kota Tanjungbalai 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungbalai Selatan 1 orang, Babinsa 1 orang, Lurah TB Kota II sebanyak 1 orang serta Kepala Lingkungan III Kelurahan TB Kota II, Kota Tanjungbalai. (ign/mom)