TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tidak lama setelah berhasil membobol Salon Ainun, Deny Panjaitan (38) langsung di ciduk unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut langsung diinapkan di kamar prodeo Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kapaolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (16/6/2022) mengatakan, penangkapan terhadap Deny Panjaitan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 11 Juni 2022.
Katanya, laporan polisi tersebut diperbuat korban atas nama Nurainun (37), warga Jalan MT Haryono, Gang Bakung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga, satu unit televisi 21 inci merk Samsung, satu unit mesin genset, satu plang salon, satu unit kompor gas, satu tabung gas, satu kotak celengan yang diperkirakan berisi uang sebanyak Rp 500.000.
“Kerugian korban akibat akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp.10.000.000, sehingga korban mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Lanjut Kapolsek, setelah adanya laporan pengaduan korban, unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari tersangka.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R berhasil meringkus tersangka dari kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Atas perbuatannya itu, tersangka Deny Panjaitan diancam melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Rekman Sinaga. (ign/mom)