TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Djasman (52), karyawan di salah satu gudang ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai mengaku kecewa terhadap kinerja dari Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai yang dinilai tidak sesuai dengan Polri Presisi. Hal itu diungkapkan Djasman saat di temui di Tanjungbalai, Sabtu (11/6/2022).
Kepada awak media, Djasman mengaku telah enam bulan laporan pengaduan atas penganiayaan yang dialaminya tanpa ada kepastian hukumnya. Sementara, EW (52), pelaku penganiayaan terhadap dirinya tetap bebas berkeliaran sehingga dirinya merasa trauma saat bekerja mencari nafkah seperti biasanya.
“Polri yang presisi itu seharusnya bukan mempersulit masyarakat dalam mencari keadilan hukum. Akan tetapi, kenyataan yang saya alami ini, berbanding terbalik dengan apa yang dimaksudkan dari Polri yang presisi,” tukasnya.
“Perkara penganiayaan yang saya alami dan telah dilaporkan ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai pada bulan Desember 2021 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ujar Djasman dengan nada sedih.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora SH mengatakan, pihaknya masih terus menindak lanjuti kasus tersebut. Katanya, terkait laporan tersebut akan dilakukan kembali gelar perkaranya.
“Masih terus kami tindak lanjuti sesuai SOP dan akan digelar perkara kembali di Polres untuk menentukan dapat tidaknya dikirimkan berkas nya ke Kejaksaan. Mohon doanya,” ujar AKP RAZ Simamora,SH.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Eriston Sihaloho SH juga telah meminta Polres Tanjungbalai agar serius dalam menangani perkara penganiayaan yang dialami oleh Djasman tersebut, guna memberikan kepastian hukum.
“Jika betul ada laporan pengaduan dari masyarakat yang sampai beberapa bulan tidak di tindak lanjuti, kita tentu sangat menyesalkannya. Seharusnya pihak Polres Tanjungbalai bisa secepatnya menyelesaikannya guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
Hal itu juga sejalan dengan visi yang telah dikumandangkan oleh Kapolri yakni Polisi Presisi, yang membuat pelayanan dari kepolisian itu lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat. “Kita minta kepada Kapolres Tanjungbalai agar segera penindak lanjuti laporan pengaduan dari Djasman atas penganiayaan yang dialaminya,” tegas Eriston Sihaloho SH.
Seperti diketahui, pada bulan Desember 2021 lalu, Djasman melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EW ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai atas penganiayaan dilakukan oleh EW terhadap Djasman di gudang tempat Djasman bekerja.
Akan tetapi, hingga saat ini laporan pengaduannya tersebut masih belum ada kepastian hukumnya sehingga Djasman mengaku kecewa dan merasa tidak nyaman saat bekerja seperti biasanya. (ign/mom)