TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Rumah tersebut dimaksudkan sebagai tempat untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana, yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan.
Peresmian rumah restorative justice dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Asahan pada hari, Selasa (07/06/2022).
Sebelumnya, Kehadiran Kajatisu beserta rombongan di Kabupaten Asahan disambut hangat oleh Bupati Asahan H Surya BSc, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH bersama Forkopimda lainnya, di Rumah Dinas Bupati Asahan.
Selanjutnya rombongan Kajatisu beserta Bupati Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur, Kecamatan Air Joman untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.
Bupati Asahan dalam sambutan menyampaikan apresiasi atas peresmian penggunaan Rumah Restorative Justice di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan oleh Kajatisu.
“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kejatisu pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Asahan” ungkap Bupati.
Kajatisu mengatakan, Rumah Restorative Justice dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
“Bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020),” ujar Kajatisu.
Dijelaskan Indianto SH MH, Rumah Restorative Justice juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan.
Usai melakukan peresmian Rumah Restorative Justice, rombongan Kejatisu dan Bupati Asahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Asahan dengan Kejari Asahan tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Asahan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Bupati Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH di Kantor Kejari Asahan, disaksikan Kajatisu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Turut dalam rombongan Bupati Asahan, Sekdakab Asahan dan OPD Pemkab Asahan. Sedangkan Kajati Sumut didampingi Aspidsus Anton Delianto, SH MH, Asbin Sufari SH MHum, Kabag TU Rahmad Isnaini SH MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH. (rel/mom)