TASLABNEWS, ASAHAN-Tingkah dua oknum aparat Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara ini bikin malu saja. Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Batu Bara. 8 Juni 2022) sekira pukul 11.00 wib.
Dua oknum aparat desa yang terperangkap OTT yakni MF dan AB. Keduanya dan langsung digelandang ke Mapolres Batubara terkait dugaan telah melakukan Pemotongan Dana Bantuan Lansung Tunai (BLT) Desa yang terdampak Covid-19 di tahap I Tahun 2022.
Selain kedua Aparat Desa, sejumlah barang bukti berupa dokumen berikut sejumlah uang turut diamankan kepolisian. Sedangkan Plt Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara, diminta untuk hadir ke Polres untuk dimintai keterangan.
Menurut informasi yang diterima, kedua aparat desa tersebut,” disergap petugas pada saat sedang bertransaksi dalam melakukan pemotongan dana bantuan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pada saat itu hanya menerima senilai Rp600.000, sedangkan dana yang seharus diterima senilai Rp900.000.
Alasan pemotongan dana sebesar Rp300.000 per KPM disebut untuk diberikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.
Sejumlah KPM di konfirmasi wartawan membenarkan adanya pemotongan BLT sebesar Rp 300.000 / KPM. Dan pemotongan itu dilakukan oleh oknum Aparat Desa,” Kata mereka.
Dana langsung dipotong dimana sebelumnya para KPM disuruh membawa materai Rp 10.000 serta disuruh menanda tangani surat pernyataan bahwa tidak keberatan, semua sudah disiapkan oleh pihak Desa dengan cukup rapi.
Sementara itu kami sendiri terkejut karena ada pemotongan, biasanya kami menerima Rp 900.000. Serba salah rasanya sebab desas desus yang terdengar, kalau ngak mau menerima bisa saja nama dihapus dari daftar penerima”, ungkap salah seorang KPM yang tidak mau disebutkan namanya.
Pada saat Plt Kepala Desa Empat Negeri Juahir, dikonfirmasi di Kantornya, pada 9 Juni 2022 membenarkan bahwa, dua Perangkat Desanya telah digelandang oleh Polisi.
Dia juga menambahkan, “benar, semalam dua orang Perangkat kami, MF dan AB terperangkap OTT pada saat bertransaksi melakukan pemotongan BLT-DD dengan penerima, keduanya gelandang Polisi. Sedangkan Sekretaris Desa berikut bendahara Desa juga dimintai keterangan di Polres Batu Bara”, papar,” Plt Kepala Desa.
Diakui Juahir, kebijakan yang dilakukannya salah dan menabrak regulasi. Itu katanya karena ketidak pahamannya soal Juknis penyaluran BLT-DD.
Tahun 2022 lanjut Juahir, tercatat 122 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT-DD di Desa Empat Negeri. Sementara tahun 2021 jumlah penerima lebih besar yakni 178 KPM.
Lantaran ada 56 KPM yang tidak lagi menerima makanya dilakukan pemotongan terhadap 122 KPM sebesar Rp 300.000 / KPM.
“Sebagian uang hasil pemotongan sudah kami salurkan sedangkan sebagian lainnya terpaksa ditahan karena sekarang jadi masalah”, ungkap Plt Kades.
Ditanya kasus tersebut yang kini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian, Juahir berucap pasrah. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami ikuti ajalah Proses Hukum yang sedang berjalan”, pungkas Plt Kades yang juga pegawai kantor Camat Datuk Lima Puluh itu.
Sementara Kadis Pemerintahan Desa Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis, S. Sos, menegaskan pemotongan BLT-DD yang dilakukan aparatur Desa Empat Negeri jelas menabrak aturan. “Memotong dana bantuan orang lain itu salah, itu pelanggaran”, tegas Radiansyah seraya menyayangkan kejadian di Empat Negeri. Diapun berharap kejadian serupa tidak terulang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP John H Tarigan, SH kepada wartawan menyebut itu bukan OTT, namun Kasat membenarkan sempat mengamankan sejumlah perangkat desa terkait dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Empat Negeri.
“Setelah diambil keterangan mereka kita kembalikan dan kasusnya masih di dalami”, terang. Kasat. (Edi/Syaf)