TASLABNEWS, SIBOLGA – Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka diringkus di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota. Sibolga, Kamis (9/6/2022), sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka berinisial AS alias K (42), warga jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan. Ada pun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,12 gram dan 1 handphone.
“1,12 gram sabu dan 1 unit handphone kita amankan untuk dijadikan barang bukti” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Selasa (14/6).
Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika
disekitar jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, sering menjadi tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
Saat melakukan penyelidikan, personil melihat seorang pria mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan Informasi yang didapat. Pria tersebut terlihat seperti menunggu seseorang untuk bertransaksi.
Tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan kepada pria yang mengaku berinisial AS. Saat dilakukan penggeledahan badan, didapatkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
“Ketika diinterogasi tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J warga jalan SM Raja, Kota Sibolga. Namun sayang, saat disatroni ke kediamannya, terduga telah melarikan diri,” ungkap Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ztm/Syaf)