TASLABNEWS, TAPTENG – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali berhasil menangkaps eorang pengedar sabu dan ganja di jalan Ambarawa Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Senin (13/6/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Terduga bernama JN alias J (34), warga jalan Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Tapteng atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning menyampaikan, terduga telah diintai sebelumnya oleh petugas. Pada saat di lokasi tersebut tim mengamankan terduga dan dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan terduga pelaku Tim Opsnal menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,31 gram, 1 buah timah rokok warna silver yang berisikan 5 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih seberat 2,52 gram.
“1 unit handphone serta uang tunai Rp 300 ribu juga kita amaankan, yang menurut pengakuan terduga pelaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” ungkap Gurning, Rabu (15/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. JN terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ztm/Syaf)