TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Salahseorang pengusaha agen pupuk merk Lang Emas Indra (33) warga Janji Lobi Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, melaporkan rekan pembelinya berinisial AT karena merasa diperas ke Mapolres Labuhanbatu.
Kepada wartawan, Kamis (23/6/2022) siang di Rantauprapat Indra menceritakan, kejadian itu berawal dari seorang yang dikenalnya berinisial EP menawarkan pembeli pupuk kepada Indra bernama Jeoly Edward Reniko Sinaga.
“EP menghubungi saya, katanya ada yang mau beli pupuk yang saya jual. Karena memang terlihat serius beli hari itu juga, pada hari Kamis (24/3/2022) saya mengantarkan pupuknya,” ujarnya.
Kemudian, kata Indra, sampai di lokasi lahan sawit dirinya melihat sudah EP, AT (terlapor) dan Jeoly.
“Menurut fakta yang terjadi, pembeli pupuk adalah Jeoly karena digunakan untuk lahan sawit milik orang tua Jeoly. Namun yang membayarkan uang pupuk kepada saya adalah AT. Alasannya, orang tua Jeoly tidak percaya Jeoly membawa uang. Sementara, Jeoly hanya sebatas anggota di perusahaan EP dan AT. Daripada bingung, setelah transaksi saya pulang,” papar Indra.
Pada tanggal 20 April 2022, lanjut Indra, Jeoly Sinaga datang kerumah Indra bersama 2 rekannya, yaitu Hadi dan Iqbal meminta pertanggung jawaban karena tanaman sawit AT kuning daunnya yang menurut mereka gara-gara pupuk yang dibeli dari dirinya.
“Bagaimana itu sawit Pak AT, kuning daunnya. Dan meminta pertanggungjawaban kepada saya. Kalau tidak, AT sudah koordinasi ke Polres bersama Kasat Reskrim mau buat pengaduan. Kemudian saya tanya, bang Jeoly yang beli, kenapa sawit bang AT yang kuning, ada apa? tanya Indra.
Disini, IC merasa curiga. Namun, dihari kedatangan Jeoly dan 2 rekannya tersebut, IC melihat ke lahan.
“Saya langsung mengecek ke ladang Jeoly Sinaga. Memang benar daun pelepah sawit menguning. Lalu saya ke kantor Media mereka yang berada di Aeknabara untuk membicarakan pupuk yang saya jual itu. Disinilah mereka mengancam saya dengan alasan pupuk itu, saya diminta ganti rugi sekitar Rp.33.405.000,- pak,” ungkap India.
Dalam pertemuan itu, terjadi tawar menawar. Indra diminta AT membayar Rp 20 juta dulu untuk ganti rugi. Sisanya bisa kapan – kapan. Karena ada ancaman dan paksaan membawa – bawa nama Polres Labuhanbatu, saya ganti rugi dan transfer uang Rp 20 juta ke rekening AT.
“Didalam ganti rugi, ada surat yang dinotariskan. Tapi, saya tidak menandatangani. Karena saya masih merasa curiga,” terang Indra
Kecurigaan IC pun semakin besar. Dia melihat hasil laboratorium dari PPKS kota Medan mengenai pupuk yang dijualnya tersebut, dan membandingkan disaat pemupukan.
“Saya masih curiga dengan waktu memupuk dengan pengujian laboratorium. Bedanya hanya hitungan hari. Namun, itupun masih belum saya pikirkan. Saya melaporkan hal kejadian ini ke pihak perusahaan pupuk. Karena saya cuma agen saja di Labuhanbatu ini pak. Saya lampirkan hasil uji Laboratorium dan keterangan dari AT yang saya tulis dalam laporan ke perusahaan,” jelasnya.
Tak disangka, IC sedikit terkejut. Jeoly Sinaga yang namanya tertera sebagai pembeli pupuk yang dijualnya datang bersama dengan rekannya menceritakan hal sebenarnya.
“Jeoly Sinaga datang ke rumah saya sama temannya. Bercerita, bahwa kejadian menguning daun pelepah sawit itu, menurut telah direncanakan oleh AT sebelumnya. Terkejut saya pak. Merasa dipermainkan dan dijebak ini. Saya sudah siap mengganti rugi, kok malah jadinya tidak masuk akal,” sebut Indra.
Atas kejadian ini, Indra membuat pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu pada hari Kamis (12/5/2022) sekira pukul 14.15 Wib dengan laporan polisi : LP/B/994/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU Poldasu dan STTLP Nomor : STTLP/714/V/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu dengan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan.
“Saya juga melampirkan bukti – bukti berupa rekening koran Bank Mandiri, screnshoot akun wa, fotocopy hasil pemeriksaan Laboratorium PPKS kota Medan, fotocopy bon/faktur. Ini saya sudah lampirkan sebagai alat bukti untuk pelaporan ke Polres Labuhanbatu,” kata Indra.
Namun Indra merasa heran, laporan sudah sebulan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dari penyidik belum diterimanya, sudah masuk laporan AT dengan tudingan perlindungan konsumen.
“Sudah sebulan lah pak. Belum ada secara resmi saya menerima SP2HP dari pihak Polres. Ini malah saya dilaporkan ke Polres mengenai perlindungan konsumen. Lucu aja saya melihatnya. Apalagi, ada beberapa media menunding saya menjual pupuk palsu. Tapi, ya enggak apa pak, hal ini akan saya laporkan ke perusahaan yang punya pupuk agar dapat ditindak lanjuti dengan proses hukum juga,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan pihaknya masih memproses laporan Indra.
“Siap bang, masih proses,” balasnya singkat melalui pesan Whatsapp pribadinya. (CS/Syaf)