TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sebanyak tiga warga Kota Tanjungbalai kembali diamankan saat Polres Tanjungbalai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
GKN dengan mengikut sertakan Lurah dan Kepala Lingkungan itu dilaksanakan di Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari, Sabtu (18/06/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasi Humas, AKP AD Panjaitan, Selasa (21/6/2022) mengatakan, ketiga warga itu merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, masing-masing atas nama Lesmana Ardiansyah alias Dian (28), warga Jalan Pondok Binjai, Kelurahan Sei Merbau, Arjuna Anugrah Sinaga (32), warga Jalan Jenaha, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, dan Sondang Sitorus (47), warga Jalan Jenaha, Kelurahan Kapias Pulau Buaya.
“GKN itu dilaksanakan usai kegiatan apel kesiapan di lapangan depan Mako Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres TanjungbaIai Iptu Reynold Silalahi,” tutur AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Selanjutnya, dilakukan penggerebekan terhadap rumah milik Lesmana Ardiansyah alias Dian yang berdasarkan informasi warga, sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, tepatnya di Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pribadi Lesmana Ardiansyah alias Dian ditemukan satu buah dompet warna merah yang berisi satu bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan elektrik warna silver.
Lalu Personil menemukan, di atas lantai, satu set alat hisap sabu tersambung dengan pipet kaca dalam keadaan berisi yang diduga narkotika jenis sabu.
“Juga uang tunai sebanyak RP 300.000 dari saku celana sebelah kiri Lesmana Ardiansyah alias Dian dan satu unit Hp android merek Vivo warna hitam serta satu pipet plastik alat sendok sabu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai.
Menurut Panjaitan, usai melakukan GKN, Kasat Resnarkoba didampingi Lurah, Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat memberikan penjelasan tentang penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Pondok Binjai, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba tersebut.
Lanjutnya, Kasat Resnarkoba juga menghimbau masyarakat setempat agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.
“Dari ketiga pria yang diamankan dalam GKN tersebut, dua orang dilengkapi dengan barang bukti dan positif test urine, sedangkan seorang lainnya tanpa barang bukti namun setelah dilakukan tes urine, hasilnya Positif (+) mengandung narkotika,” ungkap Panjaitan.
Diinformasikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai tersebut bahwa GKN itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b ke (1), Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18 ayat (1) dari KUHPidana, Undang-Undang RI Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 75 huruf (e) (j), Pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Juga ats perintah lisan Dirresnarkoba Polda Sumut pada saat Anev Hasil akhir OPS Antik Toba – 2022 pada tanggal 23 Februari 2022 melalui aplikasi zoom cloud meeting dan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/735/VI/Res.4./2022, tanggal 13 Juni 2022. (ign/mom)