TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria yang kompak melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban Farida Ariani Antosa (37), warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (03/06/2022).
Kedua orang sekawan tersebut adalah M Alvin Lubis alias Alvin (21), warga Jalan Alpokat, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Wahyu Siregar alias Wahyu (19), juga warga yang sama.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH, Sabtu (04/06/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sekawan ini.
Katanya, keduanya ditangkap atas perkara pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan dari korban atas nama Farida Ariani Antosa (37), dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/VI/2022/SPK/Polsek DTB/ Polres T.Balai/ Poldasu, tanggal 3 Juni 2022.
“Sesuai dengan laporan korban, kejadian pencurian dengan pemberatan itu diketahui korban pada hari Jumat, tanggal 3 Juni 2022, sekira pukul 00.10 Wib, yakni sewaktu pelapor atau korban tiba di rumah sepulangnya dari Kota Padang,” tuturnya.
Saat itu korban melihat keadaan rumah dan kedai miliknya sudah berantakan dan sejumlah barang-barang miliknya telah hilang.
Adapun barang-barang yang di curi atau hilang, yaitu satu tabung gas ukuran 3 kg, satu unit speaker aktif, rokok merek Sempurna, rokok merek Surya, rokok merek Mansion, rokok merek 153, rokok merek Union, rokok Gudang Garam, rokok Djisamsoe, rokok Magnum serta uang tunai yang disimpan di toples dan kaleng celengan.
“Atas kejadian tersebut, korban telah mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui identitas dari pelaku pencurian dengan pemberatan itu.
Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ady R, padabhari Jumat (3/6/2022) sekira pukul 16.00 Wib, berhasil mengamankan kedua tersangka dari kediaman masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan interogasi keduanya.
“Kepada petugas, kedua tersangka tersebut mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban, bahkan sudah tiga kali selama korban masih luar kota,” ujar Kapolsek.
Dari kedua orang tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng celengan merk Yam biskuit keladi, 1 (satu) buah celengan berbentuk toples, 1 (satu) buah celengan berbentuk toples merk permen keras, 1 (satu) unit speaker aktif dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Blade tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku telah di amankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dengan ancaman hukuman, melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUH Pidana. (ign/mom)