TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dua orang laki-laki pelaku pengeroyokan terhadap Syahrul Romadoni (23) sampai harus di rawat inap (opname) di RSUD Tanjungbalai berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Kedua pelaku tersebut, Saiful Bahri (30), warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Taufik Hidayat (20), warga yang sama diamankan dari bengkel mobil di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Minggu (12/6/2022), membenarkan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Taufik Hidayat tersebut.
Katanya, dua sekawan itu ditangkap atas laporan dari Asmidar (49), ibu dari Syahrul Romadoni, warga Jalan Sei Kepayang Tengah, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/48/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu, tanggal 5 Juni 2022 oleh pelapor atas nama Asmidar, kedua pria tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Syahrul Romadoni ,sehingga korban harus opname di RSUD Kota Tanjungbalai,” ungkap AKP Rekman.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu,tanggal 5 Juni 2022, sekira pukul 17.00 WIB di lokasi kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku terhadap putranya, Asmidar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.
Atas laporan dari ibu korban, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R, langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku, Saiful Bahri dan Taufik Hidayat.
“Kedua Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut Polsek Datuk Bandar, atas perbuatan itu, kedua warga Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut diancam melanggar Pasal 170 Jo 351 dari KUH Pidana. (ign/mom)