TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala SDN 010096 Asahan dituding telah melanggar Pasal 7 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang waktu pemasangan atau pengibaran Bendera Merah Putih. Karena Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman sekolah tersebut tidak pernah diturunkan dari tiang bendera.
“”Sudah lama bendera itu tak pernah diturunkan. Heran, hari minggu pun tak diturunkan,” tukas warga setempat, Agus (25) kepada kru media taslabnews.com, Senin (20/06/2022) malam.
Tambahnya, karena tak pernah diturunkan, Bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera SDN 010096 Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut, itu terlihat kusam/pudar dan kotor terkena debu dan air hujan.
“Aku gak tau pasti kenapa tidak diturunkan Bang, tapi aku rasa ini bentuk tidak kepedulian aparat pemerintahan di sekolah itu terhadap Bendera Negara kita,” sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Budi, warga lainnya. Menurutnya, membiarkan Bendera Negara tetap terpasang di tiang bendera hingga malam hari, tanpa pernah diturunkan, merupakan pelanggaran atas Undang-undang (UU) RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Pada pasal 7 ayat (1) UU RI nomor 24 tahun 2009, tertulis bahwa Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, pada pasal 24 butir (c) UU nomor 24 tahun 2009, tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam.
“Dalam hal ini, Kepala Sekolah maupun Aparatur Pemerintah di SDN 010096 telah melanggar dua pasal dari UU nomor 24 tahun 2009 itu,” ujar Budi.
Mereka berharap, instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan ini.
Amatan kru media di lapangan, hingga malam hari, bendera merah putih tetap terpasang di tiang bendera SDN 010096 Jalan Merpati Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan. (edi/mom)