TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Asahan, Rahmanto berjanji tidak akan mengibarkan Bendera Merah Putih yang telah koyak di tiang bendera Kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Hal itu disampaikan Rahmanto saat dikonfirmasi kru media taslabnews.com terkait kondisi Bendera Merah Putih yang telah koyak berkibar di tiang bendera Kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan, Rabu (22/06/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
“Terimakasih Bang, atas koreksinya, akan segera ditukar dengan yang baru. Terimakasih infonya,” ujar Rahmanto melalui sambungan telepon kepada kru media taslabnews.com.
Rahmanto juga mengakui bahwa bendera yang berkibar di tiang bendera tersebut telah koyak pada bagian ujung bendera yang berwarna putih.
Sebelumnya, seorang warga, Joko yang kebetulan berada di halaman Kantor Disdukcapil Asahan menyayangkan, berkibarnya Bendera Merah Putih yang telah koyak di tiang bendera Kantor Disdukcapil Asahan.
Dikatakannya, tempat-tempat pelayanan publik terutama Kantor Pemerintahan seharusnya memberi contoh tata cara menghormati lambang negara, seperti Bendera Merah Putih.
Joko menerangkan, mengibarkan Bendera Merah Putih yang kondisinya lusuh dan telah koyak merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009.
“Pada pasal 24 butir (c) UU Nomor 24 tahun 2009 menerangkan tentang larangan mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur atau kusam,” ujar Joko
Menurutnya, dalam hal ini Kadis beserta perangkata Dukcapil Kabupaten Asahan telah melanggar pasal tersebut dan atas kelalaian itu, hendaknya Bupati Asahan memberikan teguran. (edi/mom)