TASLABNEWS, ASAHAN – Diduga Kelompok Tani Mekar Jaya, beralamat di Desa Suka Jadi, Dusun 3, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, menjual beras dengan berat yang tidak sesuai dengan berat yang tertera pada kemasan beras.
Diketahui bahwa Kelompok Tani Mekar Jaya memiliki kilang padi di Desa Suka Jadi, yang berasal dari bantuan Dinas Ketahan Pangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Menurut Kepala Desa (Kades) Suka Jadi, Bisker Sinaga, Jumat (03/06/2022) pukul 15.52 WIB, Kelompok Tani Mekar Jaya memperoleh kilang padi tersebut pada tahun 2019 lalu.
“Kilang itu bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan Provsu. Tujuannya untuk mengelola padi menjadi beras siap untuk di jual ke masyarakat dengan harga yang sudah ditentukan,” tutur Bisker Sinaga saat ditemui kru media taslabnews.com di kediamannya.
Diterangkan Kades Suka Jadi itu, harga jual beras dari kilang sebesar Rp8.800 per Kilogram, selanjutnya harga jual Toko Tani ke masyarakat sebesar Rp8.900 per Kilogram.
Sementara, hasil temuan di lapangan, ternyata Toko Tani yang berada di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, menjual beras dengan harga sebesar Rp10.400 per Kilogram.
Bahkan, berat beras pada kemasan yang bertuliskan berat 5 Kilogram, didapati beratnya kurang dari 5 Kilogram. Sesuai timbangan, diketahui berat beras tersebut hanya 4,7 Kilogram.
Atas hal ini, seorang konsumen yang mengaku bernama Wahyu merasa dirugikan. Menurutnya, selain harga jual yang tidak sesuai dengan kesepakatan kelompok tani, juga berat beras tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada kemasan beras.
“Saya duga Toko Tani telah meyalahi peraturan kesepakatan dengan kelompok tani, dan juga diduga mengurangi berat timbangan satu goni beras,” tukasnya.
Terpisah, keterangan dari penjaga Toko Tani, milik Tumbur Simatupang, membantah tudingan pihaknya ada mengurangi berat beras dalam satu kemasan 5 Kilogram.
“Kami gak tau kalau beratnya kurang, Bang. Kami terima sudah dalam bentuk kemasan seperti ini dari Kilang,” terangnya. (edi/mom)