TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara (P3HN) melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinsial AR ke Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Pelaporan itu karena AR diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai JPU.
Ketua LSM P3HN Parlaungan Sipahutar kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) di Rantauprapat mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan berbentuk surat tertulis yang ditujukan kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 23 Maret 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut, jelas Parlaungan, kami melaporkan dugaan tidak profesional seorang Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berinisial AR terhadap kasus yang ditanganinya atas nama terdakwa GS terjerat pasal 303 yang ditangkap polisi pada tanggal 16 September 2021.
Pasalnya, lanjut dia, menurut informasi yang kami terima dari istri terdakwa GS bernama Nurmayani Siagian, oknum JPU AR menyuruh keluarga GS dengan mendatangi lembaga permasyarakatan (LP) kelas IIA Rantauprapat agar datang menjumpai JPU AR.
“Kemudian, Nurmayani Siagian mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada 18 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB untuk berjumpa dengan oknum Jaksa AR. Dalam pengakuan Nurmayani dirinya meminta keringanan atas tuntutan Jaksa kepada suaminya pada saat bertemu Jaksa AR. Namun, Nurmayani mendapat perlakuan kasar. Jaksa AR mengatakan kalau ibuk tidak membawa uang Rp 30 juta, silahkan keluar dari ruangan saya,” papar Parlaungan.
Parlaungan juga mengungkapkan, setelah datangnya Nurmayani Siagian bertemu JPU AR, sekitar dua minggu kemudian terdakwa GS dituntut JPU AR selama 3 Tahun atas kesalahannya.
“Menurut kami, kuat dugaan JPU AR menuntut tuntutan atas kasus GS selama 3 tahun penjara karena, keluarga terdakwa GS tidak menuruti kemauan JPU AR,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, kita lihat pada kasus yang sama dari data di pengadilan negeri Labuhanbatu, pada kasus 303 hanya dituntut di bawah 2 Tahun.
“Jadi kami menuntut keadilan atas tingginya tuntutan yang diberikan kepada GS dalam masalah kasus pasal 303 yang menuntut 3 tahun penjara,” imbuh Parlaungan.
Parlaungan juga mempertanyakan apakah diperbolehkan kedatangan oknum jaksa yang sedang menangani kasus terdakwa GS ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menyuruh keluarga terdakwa agar mengurus kasusnya dengan tujuan meringankan tuntutan.
“Kalau ada Jaksa mendatangi terdakwa agar diurus kasusnya, inikan seperti jualan jadinya. Atas laporan kita ini, pihak tim pengawas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjumlah tiga orang telah mengambil keterangan kepada saya tadi sore di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu,” tandasnya.
Saat ditemui wartawan salahseorang tim pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengatakan pihaknya bekerja dengan dilengkapi surat tugas dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Firman Simorangkir saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum Jaksa Penuntut Umum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas tersebut, membatah hal itu.
“Setelah dikonfirmasi tidak benar laporannya, malah si pelapor yang terima uang,” ujarnya melalui pesan Whatsapp pribadinya.
Kemudian saat ditanya wartawan, apakah boleh seorang Jaksa mengunjungi terdakwa dalam kasus yang ditanganinya ke Lapas, Firman juga membantah hal tersebut.
“Tidak benar hal tersebut. emng salah kl jaksa mendatangi terdakwa kelapas? Kan bs aja minta tanda tangan,” balasnya. (CS/Syaf)