TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan Narkoba di wilayah Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SiK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan 2 orang tersangka berinisial MNS dan AYR warga Jalan Labuhan Kota Pinang.
“Kedua tersangka, ditangkap sedang berboncengan dengan mengendarai Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan, Jum’at (10/6/2022), jelas Kasat, Jum’at (17/6/2022) siang di Mapolsekta Kota Pinang.
Sebelumnya, kata Martualesi, kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam 2 bungkus plastik klip.
“Selanjutnya dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH warga jalan Kala Pane Kota Pinang, Labusel. Dari Tersangka UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi Narkotika Sabu seberat 5,95 gr netto,” ungkap Kasat.
Kasat memaparkan, dari keterangan UH bahwa Saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di Rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. Hutabarat, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang.
“Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan Personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” paparnya.
Kasat menambahkan, saat ini terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara,” tandas Kasat.
Penangkapan Narkoba Jaringan Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang mendapatkan apresiasi oleh sejumlah Wakil Rakyat di daerah tersebut.
Seperti, Ketua DPC PDIP Labusel H. Jainal Harahap, Sekretaris Muhammad Hasir, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara Ari Wibowo SH dan Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (CS/Syaf)