TASLABNEWS, ASAHAN- Seorang pria bernama Lesmana alias Sulas alias Culas (42) diringkus polisi karena menggelapkan sapi milik warga.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Tersangka telah melakukan tindak kejahatan penggelapan hewan ternak sapi yang dititipkan padanya.
Ada pun pemilik sapi yakni Arnol Damanik (59) yang merupakan warga Dusun V Asahan Jaya, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.
Korban mengakui bahwasanya ada menitipkan sapi ternak kepada Lasmana bertujuan untuk dipelihara dengan catatan berbagi hasil.
Menyikapi kasus penggelapan sapi ternak tersebut, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan secara langsung membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan juga telah menetapkan Lasmana sebagai tersangka yang diringkus dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara pada tanggal 6 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Batubara
AKP Jhon H Tarigan, secara langsung juga memaparkan kronologis tentang adanya peristiwa penggelapan sapi tersebut, terjadinya peritiwa penggelapan bermula pada tahun 2013.
Pada saat itu Arnol Damanik (Korban) ada menitipkan hewan ternak sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana dan ditempatkan di areal kebun kelapa sawit, dengan catatan yang disepakati bagi hasil bila sapi ada yang melahirkan.
Seiring berjalanya waktu sampai dengan Februari 2022, akhirnya Arnol Damanik mengetahui bahwa, sapi miliknya sudah bertambah menjadi 37 ekor karena telah berkembang biak dan melahirkan beberapa ekor anak sapi.
Ironisnya pada 28 April 2022, saat dilakukan pengcekan lokasi letak sapi-sapi tersebut, faktanya Arnol Damanik hanya melihat 1 ekor sapi yang diketahui adalah miliknya tepat berada di lokasi.
Melihat hal tersebut, Arnol Damanik langsung menelpon tersangka, namun sama sekali tidak terhubung.
Akhirnya Arnol Damanik langsung datang rumah tersangka dan istri tersangka menjelaskan bahwa tersangka sudah beberapa hari tidak ada lagi pulang ke rumah.
Bingung dan penasaran Arnol Damanik langsung mencari informasi dari beberapa agen sapi. Ternyata informasi yang didapat, sapi miliknya telah dijual tersangka kepada beberapa orang agen.
Atas peristiwa tersebut, Arnol Damanik mengalami kerugian sebesar Rp288 juta.
Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi
Nomor: LP/B/308/IV/2022/SPKT/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara,
tertanggal 28 April 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 5 Juni 2022, Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara mendapat Informasi bahwa tersangka berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan.Ujung Batu, Kabupaten. Padang Lawas Utara.
Tidak membuang waktu Tim Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara langsung berangkat menuju tempat persembunyian tersangka.
Tidak sia-sia tepat pada tanggal 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 wib, akhirnya Tim menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang terletak di afdeling IV PT BAS Kecamatan Ujung Batu dan langsung diringkus.
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat Pasal 372 dari KUHPidana. Pungkas,” Kasat Res AKP Jhon H Tarigan. (Edi/Syaf)