TASLABNEWS, ASAHAN-Personil Unit Sat reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara ciduk pelaku penggelapan sepedamotor bernama Fernando Manurung (40).
Tersangka merupakan warga Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH MH mengatakan, pelaku Fernando Manurung diciduk berdasarkan laporan korban Untung Simangunsong (34) warga Dusun Merdeka, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten. Batubara dengan LP/B/126/XII/2021 / SPKT Polsek Labuhan Ruku/ Polres Batubara/ Polda Sumatera Utara. 20 Desember 2021.
Fery Kusnadi juga menambahkan, penggelapan berawal dari pertemuan di salah satu warung yang terletak di Dusun Merdeka, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 23 :30 wib.
Pada malam itu pelaku Fernando Manurung bertemu dengan korban di warung, dan pada saat itu pelaku meminjam handphone milik korban, secara kebetulan korban tidak membawa Handphone, lalu korban meminta supaya pelaku Fernando Manurung mengambil Handphone milik korban ke rumah saksi, Rinto Simangunsong.
Lalu pelaku Fernando Manurung bergegas berangkat menuju rumah Rinto Simangunsong untuk mengambil Handphone. Lalu saksi Rinto Simangunsong bersama pelaku Fernando Manurung bersama-sama mengantarkan Handphone tersebut kepada Untung Simangunsong dengan mengendarai sepeda motor Hondra Supra X 125 BK 2643 OAC.
Ternyata, sepedamotor yang digunakan tersebut hilang tanpa jejak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut karena sepedamotor tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka Fernando Manurung.
Setelah dilakukan pencarian ternyata sepadamotor tersebut telah dipinjam pakaikan/digadaikan oleh pelaku Fernando Manurung sehingga korban mengalami kerugian Rp7.000.000.
Atas peristiwa tersebut, akhirnya korban melaporkan tersangka dan berhasil diciduk oleh personil Kepolisian Polsek Labuhan Ruku 10 Juni 2022. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Kantor Polsek Lubuhan Ruku untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di NKRI. (Edi/Syaf)