TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran di Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada hari, Kamis (14/03/2022) sekitar pukul 01.30 WIB lalu, akhirnya Ranjit alias Anjit (37) berhasil diciduk Polisi.
Saat diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dsri kediamannya di Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (7/6/2022) pagi sekitar pukul 06.45 WIB, pelaku Ranjit kedapatan mengantongi 0,027 Gram sabu.
Keterangan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, Kamis (9/6/2022), Ranjit alias Anjit masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanjungbalai berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/10/2020/V/SU/RES T. BALAI/SEK. SELATAN, tanggal 15 Mei 2020.
Katanya, dalam laporan polisi tersebut, korbannya bernama Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Sesuai dengan laporan korban, kejadian berawal dari kedatangan pelaku ke rumah kakaknya di Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Korban datang sambil membawa sebuah mancis warna kuning merk Tokai dan satu botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik pelaku yang berada di rumah kakaknya tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Saat melintas, pelaku melihat korban sedang berada di depan rumah kakaknya sambil menggunakan narkotika jenis sabu dan pelakupun menegurnya agar pergi.
Namun korban tidak mematuhinya justru korban berusaha untuk memukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu.
Melihat itu, pelakupun langsung menyiram korban dengan bensin yang ada dalam botol Aqua yang dipegangnya sembari menghidupkan mancis dan menyulutkannya ke bensin tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bahagian kedua tangannya, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang dari tubuh korban sementara pelaku langsung melarikan diri.
“Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korbanpun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalau pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020,” ujar AKP Eri Prasetiyo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, setelah ada hasil penyelidikan, Sat Reskrim bekerja sama dengan personil Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor : SP. kap/04/MEI/2022/RESKRIM, tanggal 01 Mei 2022.
Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 06.45 WIB, personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJH Manulang berhasil menangkap pelaku dari kediamannya.
“Akan tetapi, saat dilakukan penggeledahan badan setelah diamankan, dari dalam kantong celana pelaku ditemukan dugaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Eri Prasetiyo.
Setibanya di Polres Tanjungbalai, dengan disaksikan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, dilakukan penimbangan terhadap barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut, berat kotornya adalah 0,027 Gram.
Berdasarkan keterangan Ranjit alias Anjit, sabu itu di dapatnya dari seorang pria, dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat di sekitar rumah orang tuanya di Gang Turang tersebut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ranjit alias Anjit (37) berikut barang buktinya itu saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” tukas AKP Eri Prasetiyo. (ign/mom)