TASLABNEWS, ASAHAN– Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Parsaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan ke kantor Kejaksaan Negeri Asahan (Kejari), Selasa (21/06/2022).
Didampingi wakil sekretaris Bidang Sosial Kemasyarakatan DPP GM PPMA, M Panji dan Syafrizal Ritonga mereka menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana Korupsi dana ADD/DD kepada staf pegawai Kejaksaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tahap awal laporan.
“Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan surat nomor: 700/0367 tanggal 18 Mei tahun 2022, perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat Kabupaten Asahan terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan diantaranya: pembangunan perkerasan jalan sampan 218 meter Dusun 1 dengan nilai anggaran sejumlah Rp105.050.940 sumber dana desa, Pembangunan drainase di jalan Kuningan Dusun 1 nilai anggaran sejumlah Rp98.185.000 sumber dana desa, Terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan drainase jalan Bhakti dusun 1 sejumlah Rp83.969.000, tidak dilakukan pekerjaan pembangunan drainase jalan protokol sejumlah Rp93.988.187 sehingga dianggap fiktip, Sosialisasi Tupoksi LPM Nilai anggaran sejumlah Rp.10.000.000 sumber dana desa. Tenggat waktu pemulangan uang kerugian negara juga kami lihat sudah terlewati,” ungkap Syafii.
Masih dikatakan M Syafii bahwa DPP GM PPMA juga akan melakukan pengawalan terhadap pengaduan tersebut hingga terungkap Dugaan penyalahgunaan/penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Sei Kamah II ditahun 2021 tersebut.
“Kepala desa sei Kamah II juga telah mengakui melakukan penyimpangan terhadap Dana Desa (DD) sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan inspektorat tersebut, baiknya menyerahkan diri saja ke aparat penegak hukum”,pungkas Syafii sembari meminta kepada Kepala Desa se-Kab Asahan agar tidak melakukan Korupsi dana desa yang dapat mendzolimi masyarakat serta lambatnya percepatan pembangunan. (ril/Syaf)