TASLABNEWS, ASAHAN – Kepala SDN 010096, Epi Mariani mengaku tidak mengetahui adanya undang-undang (UU) yang mengatur tata cara pengibaran Bendera Merah Putih, sehingga Bendera Merah Putih di SDN itu tak pernah diturunkan dari tiang bendera.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan yang dihubungi melalui Sekretaris, Pardomuan Sitorus mengatakan, telah mendatangi dan menegur secara langsung Kepala SDN 010096 tersebut, perihal tidak pernah diturunkan Bendera Merah Putih yang terlihat telah lusuh dan kusam dari tiang bendera sekolah tersebut.
“Saya langsung pagi datang, Bang, Saya tegur kepala sekolah itu, ternyata kepala sekolah (Kasek) tidak mengetahui ada UU terkait larangan dan tata cara mengibarkan bendera merah putih,” tutur Pardomuan, Jumat (24/06/2022).
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kasek tersebut, Sekretaris Disdik Kabupaten Asahan tersebut secara tegas mengatakan, akan mencopot dan mengganti Kepala SDN 010096.
Terpisah, Elpi Mariani saat ditemui kru media, mengatakan tidak mengetahui kalau ada UU tentang tata cara pengibaran bendera. (edi/mom)