TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Baru lebih kurang sebulan membuka usaha jual beli narkotika jenis sabu di Tanjungbalai, Alfian Fahlevi (23) diciduk personil Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai.
Pria asal Padang Lawas ini diamankan dari satu rumah di kawasan Jalan Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (16/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap Alfian Fahlevi.
Katanya, penangkapan terhadap warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Dalam info itu dikatakan bahwa di satu rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi, team unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi lokasi dan menemukan pria yang mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polres TanjungbaIai.
Pada saat akan diamankan itu, pria tersebut menjatuhkan tiga paket yang diduga sabu dari tangan kanannya, namun berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berjarak kira-kira setengah meter dari tersangka.
Menurut Panjaitan, tersangka Alfian mengaku kepada Petugas bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pria yang bernama Ibnu, yang ditemuinya di sekitaran Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Katanya, lanjut Panjaitan, tersangka membeli sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp 250.000, kemudian dipisah-pisahkan menjadi tujuh paket kecil dan dipasarkannya dengan harga Rp50.000 per paket dan dua paket kecil sudah laku terjual.
“Selanjutnya, tersangka Alfian dan barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna menjalani proses hukum dengan ancaman melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 Gram dan satu dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp.40.000. (ign/mom)