TASLABNEWS, SIBOLGA – Kurir ekstasi berinisial ASL alias K (48) asal Kota Medan diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng).
Tersangka diketahui merupakan warga jalan Sei Kambing, Gang Pattimura, Kelurahan Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pria paruh baya ini dicokot saat turun dari bus di Terminal Sibolga di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 06.30 WIB. 149 butir ekstasi berhasil diamankan.
“Satu orang kita tangkap. 149 butir ekstasi berhasil kita amankan,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (6/6/2022).
Gurning mengungkapkan, keberhasilan penangkapan kurir narkoba tersebut berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika salah seorang warga Kota Medan dengan menaiki bus penumpang, akan tiba di Kota Sibolga, membawa narkotika.
Mendapat informasi berharga, Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono SH MH, langsung memerintahkan personil untuk bergerak menuju terminal bus di jalan SM Raja, Kota Sibolga. Hitungan menit, tim opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki-laki turun dari bus, sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
Tidak mau kehilangan buruan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 1 buah kotak berwarna silver berisikan 149 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening, dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku.
“Selain ekstasi, 1 buah handphone juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,” timpal Gurning.
Dari pengakuan terduga pelaku sambung Gurning, ekstasi tersebut akan serahkan kepada seorang laki-laki berinisal BOS di Kota Sibolga.
ASL juga menjelaskan bahwa ekstasi tersebut milik warga Medan Belawan berinsial D.
“Ekatasi tersebut diperoleh dari seorang warga Belawan berinisial D,” tukas Gurning.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika. (ztm/Syaf)