TASLABNEWS, TAPTENG – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menggrebek kampung narkoba di Gang Nibung, Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng, Selasa (7/6/2022).
Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan 32 ampul kecil narkotika jenis ganja, 1 ampul besar narkotika jenis ganja, dan 3 alat hisap yang terbuat dari botol minuman.
“Berat total ganja 100 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH MH, Rabu (8/6/2022).
Juli menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan akibat dari keresahan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di samping sebuah warung di Lingkungan II, Kelurahan Pandan. Penggerebekan dipimpin langsung Waka Polres Tapteng, Kompol Rokhmat SH MH, dan melibatkan personil TNI, Sat Pol PP Tapteng, Lurah dan Kepling.
“Sebelum melakukan penggerebekan ke lokasi target, kita memberikan penjelasan kepada warga” imbuhnya.
Kasat Narkoba menyebutkan, tidak ada masyarakat yang diamankan dari penggerebekan tersebut. Yang ditemukan hanya barang bukti dan alat bekas pakai tanpa pemilik yang tertinggal di TKP. Ia meminta kepada warga agar melaporkan kepada polisi apabila mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba.
“Kita berharap, melalui kegiatan ini tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak mindset masyarakat dan generasi muda,” tutupmya. (ztm/Syaf)