TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Disaat sebanyak 21 orang personilnya mendapat penghargaan atau rewards, 2 orang perwira yang menduduki jabatan sebagai Kapolsek justru mendapat hukuman atau punisment dari Kapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK memimpin langsung apel pemberian penghargaan atau rewards dan hukuman atau punishment kepada personil Polres Tanjungbalai tersebut di Halaman Apel Depan Polres Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022.
Acara apel yang di mulai pada pukul 08.20 WIB tersebut, diawali dengan pemberian penghargaan atau rewards dari Kapolres Tanjungbalai kepada 21 orang personil Polres Tanjungbalai yang berprestasi di bidang masing-masing, seperti pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional dan melakukan pengawasan, pendampingan serta pembinaan terhadap mantan narapidana terorisme.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian hukuman atau punishment dari Kapolres Tanjungbalai, berupa bendera hitam bergambar tengkorak kepada 2 orang perwira yang menjabat sebagai Kapolsek yakni Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kapolsek Teluk Nibung.
“Saya ucapkan selamat kepada personel yang pada hari ini mendapatkan penghargaan atas pelaksanaan tugas dan semoga kedepannya dapat lebih ditingkatkan kembali. Hal ini sesuai dengan arahan perintah dari pimpinan bahwa penghargaan itu wajib diberikan kepada personel yang berprestasi karena itu merupakan bukti pengakuan tentang adanya hasil yang maksimal dari tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Semoga dengan adanya penghargaan ini, dapat menjadi motivasi bagi setiap personil untuk berprestasi dan tidak menjadi lengah,” ucapnya.
“Saya juga berharap, agar Satreskrim tetap menindak lanjuti segala bentuk laporan pengaduan, demikian juga Satnarkoba agar tetap giat melaksanakan pengungkapan segala bentuk tindak pidana narkoba di Kota Tanjungbalai. Pemberian penghargaan ini juga akan kami teruskan langsung kepada pimpinan agar kedepannya dapat menjadi perhatian,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,MH saat menyampaikan pidato bimbingan dan arahannya.
Kapolres juga menegaskan, agar pemberian penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi personil lainnya untuk mengukir prestasi di dalam pelaksanaan tugas di masing-masing bagian, satuan dan seksi. Katanya, kedepannya seluruh personil harus terus berkarya dan meninggalkan segala bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi.
“Untuk personel yang saya berikan punishment, saya harap kedepannya dapat kembali memberikan hal-hal yang baik dan peduli terhadap apa yang menjadi tanggung jawab yang di amanahkan. Ini menjadi pedoman kita semua agar penghargaan dan punishment ini menjadi acuan kita dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.
Diinformasikan juga, bahwa ke- 21 personel Polres Tanjungbalai yang menerima penghargaan adalah Kasat Reskrim dan 2 orang personil Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai serta 12 orang personil Satreskrim Polres Tanjungbalai, 2 orang personil Kanit Resnarkoba dan 3 orang personil Sat Resnarkoba serta 1 orang personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai. Sementara, 2 orang Perwira Polres Tanjungbalai yang menerima Punishment adalah Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan Kapolsek Teluk Nibung.
Kegiatan apel pemberian penghargaan dan punishment yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH,SIK juga dihadiri oleh Waka Polres Kompol H Jumanto,SH,MH, para Kabag, para Kasat, para Kapolsek, para Kasi, seluruh Perwira serta seluruh Personil dan ASN Polres Tanjungbalai. (ign/Syaf)