TASLABNEWS, ASAHAN – Dalam rangkan meningkatkan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjalin komitmen dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan oleh Bupati Asahan, H Surya BSc dan Kepala Perwakilan BPKP Provsu Kwinhatmaka atas tindak lanjut hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK di Aula Perwakilan BPKP Provsu, Rabu (25/05/2022).
Dalam sambutan, Kepala Perwakilan BPKP Provsu mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan komitmen bersama untuk meningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Integrasi Pemerintah Kabupaten khususnya dalam hal peningkatan IEPK.
Kwinhatmaka menerangkan bahwa selain untuk meningkatkan IEPK, komitmen bersama ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi dan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Asahan.
Ditegaskan Kwinhatmaka bahwa dari hasil sosialisasi dan penilaian diagnostik IEPK yang dilakukan sekitar bulan April 2022 yang lalu, dirinya merekomendasikan Pemkab Asahan untuk menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi.
Dan menyusun seperangkat sistem antikorupsi antara lain terkait Peraturan Kepala Daerah, terkait saluran pengaduan internal Whistle Blowing System (WBS) dan melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan korupsi.
Dikesempatan itu, H Surya BSc mengatakan, tujuan pelaksanaan acara itu, untuk mengetahui gambaran awal IEPK dan implementasinya serta mengidentifikasi kelemahan Pengendalian Korupsi dan menentukan area penguatannya (Area Of Improvemeni).
Menurut Bupati Asahan, tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemahaman dan pelaksanaan 5 aspek fundamental, yaitu akuntabilitas, transparansi, independensi, koordinasi, dan partisipasi.
“Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik inilah yang menjadi dasar dalam pencegahan korupsi,” ujar Bupati Asahan.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemkab Asahan akan berusaha keras untuk terus menerapkan tata kelola yang baik tersebut dalam setiap tingkatan dan lembaga.
Juga menyusun draft kebijakan antikorupsi yang terintegrasi, menyusun seperangkat sistem antikorupsi, melaksanakan kegiatan pembelajaran antikorupsi yang terencana/terjadwal, kepada pihak internal dan eksternal/stakeholders terkait pencegahan dengan narasumber penyuluh anti korupsi yang tersertifikasi Badan Nasional Sertifasi Profesi (BNSP).
“Penerapan IEPK ini akan dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk peningkatan pengendalian risiko dan penguatan pengendalian antikorupsi. Paling penting bahwa IEPK ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkas H Surya.
Diakhir kegiatan, Kepala Perwakilan BPKP Provsu bersama Bupati Asahan menandatangani tindak lanjut IEPK, disaksikan Jajaran Perwakilan BPKP Provsu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Asahan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan dan Kabag Umum Setdakab Asahan. (rel)