TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dalam tempo sekitar satu jam, sejak penemuan mayat, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap identitas mayat sekaligus mengamankan tersangka pembunuhan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK kepada awak media melalui sellularnya, Kamis (12/5/2022).
Menurut AKBP Triyadi, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria yang kemudian diketahui bernama Roby Aswari Alias Roby (33), warga Jalan Guru Maju, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (11/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas penemuan mayat di kawasan Jalan Mangga, Kota Tanjungbalai tersebut, imbuh Triyadi, warga langsung melaporkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan dan Polres Tanjungbalai.
Masih menurut Triyadi, bersama piket fungsi dan Polsek Tanjungbalai Selatan, pada pukul 09.05 WIB Kapolres Tanjungbalai di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan identifikasi dan olah TKP.
Satu jam kemudian, lanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut serta mengamankan tersangka Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korban Roby berkelahi menggunakan senjata tajam pada malam sebelum korban ditemukan telah menjadi mayat itu,” ungkap Kapolres.
Selesai melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, tim operasional yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43) yang akhirnya pada pukul 10.20 WIB berhasil diamankan dari kediamannya.
Kepada petugas, tersangka mengakui membunuh korban karena emosi sehingga tersangka mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan sepeda motor.
Dan setibanya di TKP, korban terlebih dahulu melempar tersangka dengan sebilah parang namun tidak mengenai tersangka, kemudian dibalas oleh tersangka dengan mengayunkan atau membacokkan sebilah parang yang langsung mengenai kepala korban.
“Tersangkap mendorong korban menggunakan tangan agar korban terjatuh,” ujar AKBP Triyadi SH SIK.
Menurut Triyadi, guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu, tersangka Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan berikut barang buktinya langsung di amankan ke Polres Tanjungbalai.
Katanya, barang bukti yang berhasil disita berupa satu potong baju dan satu potong celana panjang korban yang berlumuran darah, satu potong baju dan satu potong celana tersangka yang berlumuran darah.
Juga satu unit sepedamotor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakan mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban ditemukan di lokasi kejadian dan sebilah parang milik korban serta sebilah parang milik tersangka yang di temukan di TKP.
“Atas tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, tersangka diancam sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUH Pidana,” tutup AKBP Triyadi SH SIK. (ign/mom)