TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Adlin Sayuti (59) bersama dengan 4 pria lainnya, dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (24/5/2022) Pukul 17.00 WIB.
Kelima Pelaku diamanakan dari rumah di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai milik pelaku Adlin Sayuti
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (25/5/2022) mengatakan, GK) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi bersama sejumlah personil Satres Narkoba.
Katanya, penggerebekan itu dilakukan karena ada informasi yang mengatakan, bahwa satu rumah di Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu sering digunakan menjadi lokasi untuk penyalahgunaan narkotika.
Disebutkannya, hasil penggeledahan rumah Adlin Sayuti tersebut, petugas menemukan satu unit alat untuk menghisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar, dua lembar plastik klip transparan kosong, dua batang pipet plastik dan empat unit mancis ditemukan diatas rak piring.
Satu lembar plastik klip transparan kosong dan satu batang pipet plastik ditemukan dari samping rumah milik dari Adlin Sayuti.
“Selain itu, dari dalam rumah Adlin Sayuti juga turut diamankan empat pria yang setelah dilakukan tes urine, seluruhnya dinyatakan postif (+) mengandung Narkotika,” ujar Kasi Humas.
Menurut AKP AD Panjaitan, dalam penggerebekan kampung Narkoba tersebut, Kasat Resnarkoba juga didampingi oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung.
Dalam kesempatan itu, lanjutnya, Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi juga menghimbau kepada masyarakat Lingkungan II Kelurahan Bunga Tanjung, agar tidak terlibat dengan peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan tes urine terhadap kelima pria tersebut, keseluruhan hasil dinyatakan positif (+) mengandung Narkotika.
Diungkapkan AD Panjaitan, identitas masing-masing pelaku, yaitu Adlin Sayuti, warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Muhamad Januarsyah (19), warga yang sama, Muhammad Yasir Siddik (18), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Safrian Simatupang (18), warga Jalan Sei Berantas, Lingkungan I, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan Ristata (28), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Terhadap kelima orang laki-laki yang positif menggunakan Narkoba tersebut langsung di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai guna diambil keterangannya dan selanjutnya diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai,” ujar AKP AD Panjaitan mengakhiri keterangannya. (ign/mom)