TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah puas berfoya-foya menghabiskan uang senilai Rp12 juta, Fitra alias Ifit (41), warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan langsung di ciduk unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Soalnya, uang senilai Rp12 juta tersebut ternyata bukan milik Fitra, melainkan milik Agus Salim (39), warga Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, Fitra alias Ifit ditangkap atas laporan Agus Salim di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu, tanggal 7 Mei 2022.
Dalam laporannya itu, Agus Salim mengaku telah menjadi korban pencurian uang tunai senilai Rp12 juta yang disimpan di dalam rumahnya pada hari Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pencurian masuk dengan cara merusak jendela yang ada disamping rumahnya. Kejadiannya diperkirakan terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap AKP Rekman Sinaga.
Akibatnya, korban telah kehilangan uang tunai senilai Rp12.000.000, yang disimpan didalam tas warna hitam yang digantung di ruang tamu rumah Agus Salim di Jalan AMD, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tidak terima atas kejadian yang dialaminya itu, pada hari itu juga, Agus Salim langsung melapor ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
“Atas adanya laporan pengaduan tersebut, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya di ketahui, bahwa pelakunya adalah Fitra alias Ifit, warga Dusun III, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,” ujar AKP Rekman Sinaga,SH.
Masih menurut AKP Rekman Sinaga, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 diketahui bahwa Fitra alias Ifit sedang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Atas informasi tersebut, imbuhnya, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Iptu Eko Ady R langsung bergerak ke lokasi dan tanpa mendapat perlawanan yang berarti, berhasil meringkus tersangka.
Dari tangan Fitra alias Ifit, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong baju kaos warna biru tua, satu pasang sendal warna hitam, satu potong handuk spiderman, satu potong kaos warna coklat, satu potong celana panjang warna biru dan satu pasang sendal warna hitam bertali merah yang di beli tersangka dengan uang dari hasil kejahatannya.
“Kepada petugas, setelah mengakui perbuatannya, tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil dari kejahatannya tersebut telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Guna penyelidikan lebih lanjut, Fitra alias Ifit berikut barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbala,” pungkas AKP Rekman Sinaga SH.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, atas perbuatannya itu, tersangka Fitra alias Ifit akan di jerat dengan Pasal 363 Subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ign/mom)