TASLABNEWS, TAPTENG – Proyek “siluman” peningkatan jalan ruas Lumut – Sihiong tanpa papan nama muncul di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, telah diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Proyek tersebut di yakini bernilai miliaran rupiah yakni, peningkatan jalan ruas Lumut – Sihiong. Disinyalir, rekanan sengaja tidak memasang plang proyek agar tidak dapat dikontrol dan diawasi.
Disebut-sebut, proyek peningkatan jalan ruas Lumut – Sihiong di danai dari APBD Tapteng TA 2022, yang di plot di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Aktivitas pekerjaan telah mencapai sekitar 50 persen. Tahap pembangunan yang dilakukan saat ini adalah pengaspalan dengan memakai hotmix.
Adanya pembangunan infrastruktur yang tidak bertuan ini disoroti berbagai elemen masyarakat. Mangudut Hutagalung, salah seorang aktivis pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan, rekanan pelaksana pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, harus memasang papan nama proyek.
“Selain untuk memudahkan pengontrolan, juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dikerjakan, serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksananya. Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran dapat di ketahui khalayak umum,” ujar Mangudut, Rabu (25/5/2022).
Ketua LSM LIPPAN Tapanuli Tengah ini mengkhawatirkan, jika plank tidak segera dipasang, akan menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, tentang transparansi penggunaan anggaran oleh Pemerintah. Selain itu, pihak terkait juga akan kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurut Mangudut, munculnya pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara yang tidak memakai plank proyek, dinilai akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Untuk meminimalisir penyelewengan anggaran dan memudahkan pihak terkait melakukan pengawasan, Ia meminta Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dinas terkait segera menindaklanjuti pemasangan papan nama.
“Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 menegaskan, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek, diantara memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan mulai pengerjaan, pelaksana proyek atau kontraktor, nilai kontrak dan jangka waktu atau lama pengerjaan,” timpalnya.
Masih kata Mangudut, pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan ruas Lumut – Sihiong juga terkesan asal jadi. Pekerjaan saluran drainase yang baru saja selesai dikerjakan telah rusak. Ditenggarai, campuran semen untuk jenis pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, kepadatan base course (pondasi atas) tidak maksimal. Sementara prime coat (lapis resap pengikat) dan tack coat (lem perekat) diduga tidak berdasarkan take of seat (TOS). Proses penghamparan hotmix juga terkesan amburadul. Hasil pengaspalan terlalu tipis dan badan jalan bergelombang.
“Dibeberapa titik badan jalan juga terlihat miring karena lapisan aspal hotmixnya tidak rata. Kita menduga, aspal hotmix yang dihamparkan tidak layak pakai,” pungkasnya. (ztm/Syaf)