TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hanya dalam tempo sekitar 1 jam dari sejak penemuan mayat korban, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasusnya serta mengamankan tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK kepada awak media melalui sellularnya, Kamis (12/5).
Menurut AKBP Triyadi, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria yang kemudian diketahui Roby Aswari Alias Roby (33), warga Jalan Guru Maju, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (11/5) sekira pukul 09.00 WIB, di kawasan Jalan Mangga, Kota Tanjungbalai.
Atas penemuan mayat yang sudah terbujur kaku tersebut, warga langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan dan Polres Tanjungbalai.
Masih menurut Triyadi, bersama piket fungsi dan Polsek Tanjungbalai Selatan, pada pukul 09.05 WIB Kapolres Tanjungbalai di dampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan identifikasi dan olah TKP.
Satu jam kemudian, lanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut serta mengamankan seorang tersangka atas nama Muhammad Juli Anto alias Timor Pulungan (43), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
“Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korban Roby berkelahi dengan menggunakan senjata tajam pada malam sebelum korban ditemukan telah menjadi mayat itu.
Selesai melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, tim operasional yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap tersangka yang akhirnya pada pukul 10.20 WIB berhasil diamankan dari kediamannya di Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kepada petugas, tersangka mengakui membunuh korban karena emosi sehingga tersangka mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban dengan menggunakan sepedamotor. Dan setibanya di Tempat Kejadian Perkara, korban terlebih dahulu melempar tersangka dengan sebilah parang namun tidak mengenai tersangka dan kemudian dibalas oleh tersangka dengan mengayunkan atau membacokkan sebilah parang yang langsung mengenai kepala korban, kemudian tersangkapun mendorong korban menggunakan tangan agar korban terjatuh,” ujar Kapolres.
Menurut Triyadi, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Polres Tanjungbalai. Katanya, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 baju dan 1 celana panjang korban yang berlumuran darah, 1 baju dan 1 celana tersangka yang berlumuran darah, 1 unit sepedamotor honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban di temukan di lokasi kejadian dan sebilah parang milik korban serta sebilah parang milik tersangka yang di temukan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, tersangka diancam sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUH Pidana,” tutup Triyadi. (ign/Syaf)