TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai diminta agar serius dalam menangani perkara penganiayaan yang dialami oleh Djasman guna memberikan kepastian hukum.
Permintaan tersebut disampaikan Eriston Sihaloho SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (19/5).
“Jika betul ada laporan pengaduan dari masyarakat yang sampai beberapa bulan tidak di tindak lanjuti, kita tentu sangat menyesalkannya. Seharusnya pihak Polres Tanjungbalai bisa secepatnya menyelesaikannya guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan.
Hal itu juga sejalan dengan visi yang telah dikumandangkan oleh Kapolri yakni Polisi Presisi, seharusnya membuat pelayanan dari kepolisian itu lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat. Oleh sebab itu, kita minta kepada Kapolres Tanjungbalai agar segera penindak lanjuti laporan pengaduan dari Djasman atas penganiayaan yang dialaminya itu,” tegas Eriston Sihaloho SH.
Menurut Eriston, ketegasan, keseriusan dan kecepatan dalam menangani setiap perkara akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Akan tetapi, lanjutnya, jika laporan pengaduan saja sampai berbulan-bulan tidak ada kepastian hukumnya, akan berdampak buruk terhadap citra dari kepolisian khususnya di mata masyarakat.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan upaya Restorative Justice, namun antara pelapor yakni Djasman (52) dan terlapor atas nama EW (52) tidak ada temunya. Akan tetapi, aku Panjaitan, pihaknya akan terus menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum.
“Kemarin pelapor dan pengacaranya serta pihak terlapor sudah duduk bersama untuk Restorative Justice tapi tidak ada titik temunya. Namun, kasusnya tetap kita proses sesuai prosedur,” tegas AKP AD Panjaitan.
Seperti diketahui, pada bulan Desember 2021 lalu, Djasman (52), salah seorang karyawan di salah satu gudang ikan di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai melalui kuasa hukumnya telah melaporkan EW (52) ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai atas penganiayaan yang di alaminya yang dilakukan oleh EW di gudang tempat Djasman bekerja. Akan tetapi, hingga saat ini laporan pengaduannya tersebut masih belum ada kepastian hukumnya sehingga Djasman mengaku kecewa dan merasa tidak nyaman saat bekerja seperti biasanya. (ign/Syaf)