TASLABNEWS, ASAHAN– Pihak Polres Asahan berhasil meringkus 8 dari 10 pelaku dan penada perampokan satu truk kelapa sawit di Asahan. Para tersangka diringkus, Jumat (13/05/2022) di tempat yang berbeda.
Hal ini di sampaikan Kapolres di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 10.30 wib.
Dalam konfrensi pers, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SM Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Carles Sianipar.
Kapolres mengatakan, pelaku ada 10 orang termasuk penada, sedang yang tertanggkap baru 8 orang, yang dua masih buron. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Medan, Rantauprapat dan Aek Kanopan.
Dimana para pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk muatan sawit yang di bawa Sabdan Sandi Zulkarnain, Minggu (8/05/2022) sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat itu, tiba-tiba truk yang dibawa korban di salip oleh mobil Terios BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka masing masing, Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi.
Selanjutnya korban di paksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban di ikat, mulut dan mata di lakban.
Bukan itu saja salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, serta melukai punggung korban dengan pisau carter.
Selanjutnya buah sawit di jual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000.
Sementara mobil truck di jual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut di jual kepada Fahzri.
Dari hasil kejahatan tersangka menggunakannya untuk berfoya foya dan membeli Narkoba dan handphone.
Tersangka dalam kasus ini terjerat pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,ada pun barang bukti yang di sita 1 mobil terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastik dan lakban serta uang sebesar Rp2.890.000. (Edi/Syaf)