TASALABNEWS, ASAHAN– Ketua LSM Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI), Bahrum melayangkan surat klarifikasi tentang kucuran dana dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2019 -2021, ke kepala Bagian Umum Sekretaris Daerah Pemerintah Asahan.
Dari keterangan Bahrum saat di jumpai di kantornya, Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 14.00 wib, ada 8 poin yang di pertanyaan dalam klarifikasi pengunaan pengucuran dana yang bersumber dari APBD pemerintah kabupaten Asahan Tahun anggaran 2019 -2021.
“Adapun dasar hukum mengajukan klarifikasi sesuai dengan UU tentang keterbukaan informasi publik : No 14 Tahun 2008 pasal 52,serta UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi NO 31 Tahun 1999,jo UU NO 20 Tahun 2001,” terang Bahrum.
Adapun 8 poin yang di pertanyakan sebagai berikut:
1. Kegiatan fisik dan non fisik.
2. Perawatan dan rehap gedung kantor.
3. Pengadaan perlengkapan perabotan rumah dinas bupati dan wakil bupati Asahan.
4. Pengadaan makanan dan minuman tamu bupati dan wakil Bupati Asahan.
5. Biaya perjalanan dinas keluar daerah Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
6. Kegiatan fisik perawatan serta rehab/ renovasi/ pengecetan gedung kantor Bupati dan wakil bupati Asahan.
7. Penjelasan secara terperinci lampiran bon bon faktur pembelian alat tulis kantor (ATK)dan lain lain.
8. Anggaran pembelian baju Dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Asahan. (Edi/Syaf)